Untuk kesekian kalinya program Jaksa Masuk Sekolah kembali hadir di SMAN 1 Sumenep. Program edukasi membangun kesadaran dan ketaatan hukum kepada para generasi muda oleh korp adyaksa Kabupaten Sumenep dilaksanakan pada hari Rabu ( 29/4/2026) bertempat di gedung pertemuan Said Abdullah Hall.

Acara dihadiri oleh Kasi Intel Kejari Sumenep Endro Riski Erlazuardi, SH.M.H. beserta stafnya. Hadir pula Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdindik) Wilayah Kabupaten Sumenep Drs. Rusly, M.Pd., beserta Kasi SMA PK-PLK Maswiyanto, M.Pd. Turut pula hadir ketua komite SMAN Sumenep Drs. Achmad Novel, S.H. serta seluruh wakasek dan ketua tim pengembang.

Dalam sambutannya, Kacabdindik memberikan himbauan ke seluruh siswa yang hadir mengikuti acara agar memanfaatkan media komunikasi berupa smartphone dengan tujuan positif. Kalau tidak, maka mengakibatkan kerugian bagi siswa. Saat ini lembaga pendidikan di wilayah Jawa Timur diberlakukan pembatasan penggunaan smartphone di sekolah. Saat pembelajaran smartphone di simpan dalam loker yang disediakan di setiap kelas.

Sedangkan kepala sekolah SMAN 1 Sumenep Drs. Sirajum Munir, MPd. dalam sambutannya menyampaikan perlunya bijak dalam menggunakan alat komunikasi berupa smartphone.

“Anak – anak harus bijak dalam menggunakan Smartphone. Adanya aturan pembatasan merupakan tindakan antisipasi dini dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjauhkan pengaruh negatif smartphone terhadap anak-anak”. Pak Munir, demikian biasa dipanggil menyampaikan dengan penuh semangat di hadapan seluruh yang hadir.

Selanjutnya, Kasi Intel Kejari Sumenep menyampaikan materi dengan tema Jejak Digital adalah Takdirmu. Kasi Intel yang biasa dipanggil Endro itu menyampaikan kepada seluruh siswa yang hadir agar berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial berbasis internet melalui smartphone.

“Setiap unggahan akvitas di dunia maya bersifat permanen. Sekalipun telah dihapus masih diingat dan jadi pembicaraan orang”, terang Pak Endro.

“Bahkan tak jarang banyak yang dilaporkan ke polisi hingga dipenjara. Dan sanksi paling kecil yaitu mendapatkan hukuman sosial berupa diasingkan atau diusir dari lingkungannya”. Kasi Intel bertubuh subur itu menjelaskan dengan suara lembut.

Dia akhir penyampaian materi, intel kejari Sumenep menyampaikan pengingat kepada siswa berapa untain kalimat “think before clik”. Yaitu peringatan kepada seluruh pengguna media sosial agar berpikir terlebih atas segala aktivitas yang akan dilakukan di media sosial. Jika baik dan tidak merugikan banyak pihak maka dilakukan. Sebaliknya, jika berpotensi merugikan terhadap berbagai pihak

Materi diperdalam oleh Aditya Budi Susetyo, S.H. selaku Penalaah Penuntutan dan Penegakan Hukum Kejari Sumenep. Dijelaskan tentang aktivitas pemanfaatan dunia digital yang mengarah pada tindakan pidana. Diantaranya Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, Pengancaman dan Pemerasan, Love Scamming (Penipuan Asmara), Menagih Hutang secara Viral, Penyebaran Berita Bohong (Hoaks).

Semua tindakan di atas bisa diproses secara hukum. Baik dilakukan oleh orang dewasa atau oleh anak di bawah umur. Jika terlanjur dilakukan dihimbau segera meminta maaf untuk mendapat permaafan dari pihak yang dirugikan, serta proses hukum dipertimbangkan untuk dihentikan. Sementara tindakan pidana di dunia digital yang dilakukan oleh anak di bawah umur dijerat dengan undang-undang peradilan anak.

Selesai penyampaian materi dilakukan sesi tanya – jawab. Mohammad Pandu Atmojo kelas X E5 bertanya dengan mengungkapkan kasus dimana dimana seorang anak mengambil video temannya secara sembunyi. Lalu video dialoh dengan teknologi kecerdasan sehingga menjadi video seorang anak berjoged. Setelah itu video hasil olahan AI itu disebar meluas ke orang lain melalui smartphone. Apakah anak pengambil video dan menyebarkannya terkena hukum pidana?, Demikian pertanyaan yang diajukan oleh siswa bernama panggilan Pandu.

Kasi Intel menjawab, “Bisa dikenakan hukum pidana”. Namun, karena pelakunya anak di bawah umur maka diupayakan adanya restoratif justice atau keadilan restoratif. Yaitu pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengutamakan dialog dan mediasi antara pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait. Tujuannya, mencapai kesepakatan pemulihan keadaan ke posisi semula.

Tetapi, kalau seandainya tidak bisa diselesaikan melalui restoratif justice maka dilakukan peradilan anak. Peradilan anak berbeda dengan peradilan biasanya. Peradilan anak bersifat lex special. Proses sidang tertutup dan informal, hakim tidak mengenakan toga, dan suasana persidangan dibuat tidak menakutkan bagi anak. Identitas anak dirahasiakan, diupayakan tidak ada penahanan atau pemenjaraan, serta anak wajib didampingi oleh orang tua/wali, pekerja sosial, dan penasihat hukum.

Acara Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 1 Sumenep berakhir pada pukul 12:32 WIB. Pada akhir acara Kasi Intel, Kacabdin, Kasi SMA, kepala sekolah dan seluruh wakasek foto bersama dengan seluruh siswa peserta. Sebelum meninggalka sekolah, diadakan ramah-tamah dan jamuan makan siang.[Syafiuddin Syarif]

Leave a Comment